• Download
  • Admin@grasie.my.id

Materi Pembelajaran

Selamat datang di halaman resmi materi pembelajaran Sistem Indonesia Emas. Materi lengkap akan segera dirilis secara bertahap dalam format digital dan cetak. Bagi Anda yang ingin mendalami visi besar ini secara menyeluruh, buku induk Sistem Indonesia Emas setebal lebih dari 700 halaman telah disusun sebagai referensi utama. Buku ini bisa Anda dapatkan melalui donasi cetak sebesar Rp750.000. Donasi ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata Anda dalam mendukung lahirnya peradaban baru yang lebih adil, mandiri, dan bermartabat.

Berikut ini adalah klasifikasi 75 ide besar pembaharuan dalam Sistem Indonesia Emas. Bisa dipilih pembahasannya dalam setiap pertemuan.


1. Ideologi dan Moralitas Bangsa

  1. Pancasila 1 tafsir berbasis aqidah Islam dan nilai universal.
  2. Keberagamaan dan toleransi berbasis surat Al-Kafirun. Saling menghormati tanpa mencampuradukkan.
  3. Penulisan sejarah tanpa diskriminasi.
  4. Setiap aliran kepercayaan dan agama wajib memiliki definisi yang jelas sehingga pasal penodaan agama bisa diterapkan.
  5. Negara adalah fasilitator mencapai kebahagiaan hakiki bagi segenap warga, maka negara wajib menyusun program yang sejalan dengan arah kebahagiaan, keadilan dan tidak boleh mengkerdilkan iman rakyatnya.
  6. Pemerintah wajib menegakkan sistem ketahanan moral di masyarakat. Tempat penginapan dan kos kosan tidak boleh dijadikan tempat maksiat terselubung.
  7. Negara menjamin hak semua anak. Semua anak berhak warisan dari ayah biologis. Baik dari pernikahan resmi, siri, pelacuran maupun korban perkosaan. Karena anak tidak tahu apa-apa dan anak tidak salah.
  8. Negara wajib melindungi dan menjamin pendidikan dan biaya hidup anak dari korban pembunuhan ataupun anak dari terpidana mati.

2. Struktur Pemerintahan dan Kepemimpinan

  1. Pemilihan anggota lembaga-lembaga tinggi negara tanpa partai.
  2. Diversifikasi dan transformasi DPR menjadi DHI, DKN, DEK, DSDM dan DIN.
  3. Pemilihan Presiden dan wakil presiden tanpa paket, tanpa kampanye pribadi, berbasis integritas, rekam jejak, sosialisasi dilakukan dan dibiayai negara serta suara terbanyak menjadi pemenang. Dilantik oleh rakyat biasa sebagai simbol kekuasaan dari rakyat.
  4. Hirarki kepemimpinan yang jelas dari presiden sampai KK. Setiap orang hanya memiliki 1 jalur komando atas dirinya, anti tumpang tindih.
  5. Pemerintah pusat sebagai perumus kebijakan nasional, pengarah, pembimbing dan pensinergi antar daerah, sedangkan daerah sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan.
  6. Penghapusan menteri koordinator, setiap kementerian terkoneksi dengan komisi tematik di lembaga pemikir seperti DSDM, DKN, DEK.
  7. Pembagian tugas yang jelas antara eksekutif, yudikatif dan legislatif serta antara lembaga pelaksana teknis dengan lembaga perancang jangka panjang.
  8. Pembentukan DIN (Dewan Independen Nasional) yang posisinya setingkat dengan lembaga tinggi negara.

3. Sistem Hukum dan Keadilan

  1. Pembentukan Mahkamah Keadilan Indonesia yang independen, memiliki aparat polisi hukum sendiri dan menangani semua hukum sipil maupun militer.
  2. Logika hukum 1 koin hakim. Hakim harus berani memutuskan, berpihak pada yang benar dan jujur dengan alat pembuktian ditambah rekam jejak dan etikat baik.
  3. Logika Psikologi Trapping.
  4. One Coin Take All. Kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal dan halalnya menjadi milik negara.
  5. Pemisahan polisi hukum (KYN) dan Polkanas. Polisi hukum di bawah MKI dan polisi keamanan di bawah presiden/kepala daerah.
  6. Pembaharuan sistem hukum dan perundang-undangan tanpa KUHP kolonial. Hukum tematik lebih dari 150, hukum progresif, denda berbasis gramasi emas.
  7. Hukum pembunuhan berbasis qisas dengan mempertimbangkan pintu maaf dari keluarga korban, serta dampaknya terhadap keluarga pelaku dan masyarakat.
  8. Setiap warga masyarakat diwajibkan melaporkan kekayaan. Jika transparansi kekayaan hanya untuk pejabat publik, maka akan banyak rekening titipan.

4. Pendidikan dan Pengembangan SDM

  1. Pendidikan dibawah 1 kementerian. Tidak ada lagi dualisme pengelolaan pendidikan.
  2. Adaptasi kurikulum pendidikan setiap 3 tahun. Penanaman moralitas, karakter dan keimanan pada level prasekolah hingga sekolah dasar sesuai agama masing-masing. Selanjutnya ke arah kepemimpinan, integritas dan penguasaan teknologi peradaban.
  3. Standarisasi fasilitas, kualitas dan biaya pendidikan.
  4. Kelulusan menentukan jenjang pendidikan selanjutnya yang bisa ditempuh. Bukan membatasi kesempatan studi lanjutan. Kelulusan ini berbasis moralitas dan karya nyata.
  5. Jaminan kesejahteraan dan sertifikasi ASN pendidikan, kesehatan, hukum dan keamanan nasional. ASN lain bisa diangkat oleh daerah.
  6. Kampus wajib melakukan adaptasi. Tidak hanya sebagai pabrik ijazah. Tetapi membuka dan mengembangkan keahlian berdasarkan kebutuhan nyata dari waktu ke waktu.

5. Ekonomi dan Keuangan

  1. Perubahan Pajak menjadi 5 dana sosial yang sederhana dan transparan.
  2. Hutang piutang dikembalikan makna dan perannya sebagai ibadah sosial. Hutang konsumtif tidak boleh dijadikan objek bisnis.
  3. Lembaga keuangan, koperasi dan UMKM didorong investasi di sektor produktif bukan ternak uang.
  4. Penerapan indikator kemakmuran untuk acuan penilaian dan meninggalkan PDB agregat.
  5. Negara wajib berhati-hati dalam hutang dengan mata uang asing.
  6. Semua usaha wajib terdaftar. Negara harus hadir untuk mendata dan membina.
  7. Penerapan iuran (pajak) progresif untuk kepemilikan tanah lebih dari 2 bidang, tanah produktif yang dianggurkan maupun kendaraan lebih dari 1.
  8. Bank sentral di bawah kementerian keuangan.
  9. Pembentukan uang digital ve-rupiah sebagai alat transaksi utama.

6. Pertahanan dan Intelijen

  1. Pengelolaan senjata nasional satu pintu di bawah komando TNI, ditambah unsur dari Polri dan sipil dengan Lembaga Pengelola Persenjataan Nasional (LPSN).
  2. Pembentukan unit intelijen 313.
  3. Rekonstruksi anggota dan peran detasemen khusus 88.
  4. Pembentukan unit 717 kontra hoaks dan kegaduhan publik berbasis penanganan rehabilitasi.
  5. Pembentukan lembaga pelatihan diplomasi dan intelijen global Jangkar Khatulistiwa.
  6. Otoritas ketahanan dan keamanan bandara oleh TNI AU, logistik oleh TNI AD dan pelabuhan serta pelayaran oleh TNI AL.
  7. Setiap wilayah dituntut mengembangkan energi dan menyusun sistem pertahanan energi.
  8. Negara membangun sistem pertahanan nasional berbasis kemandirian.
  9. Negara wajib melindungi aset strategis dan para ahli strategis.

7. Sosial, Budaya dan Agama

  1. Transmigrasi berbasis pembentukan komunitas bertumbuh baru dengan sistem kolaborasi dan paket.
  2. Semua ormas wajib terdaftar. Semua ormas wajib menjadi penjaga moral, penebar kebaikan dan manfaat umum. Negara berhak membubarkan ormas yang tidak menjadi penebar kebaikan.
  3. Event perayaan didorong dengan kegiatan yang positif dan produktif, bukan sekedar mengedepankan kemeriahan yang sedikit makna.
  4. Negara menjamin keberlangsungan adat dan budaya selama tidak menimbulkan dekadensi moral.

8. Lingkungan, Tata Wilayah dan Energi

  1. Desentralisasi kekuasaan dan kewenangan daerah. Daerah wajib mengembangkan potensi keunggulan masing-masing. Daerah miskin SDA dijadikan pusat pengembangan SDM dan teknologi.
  2. Daerah wajib mendata potensi keunggulan masing-masing dan melahirkan ahli sesuai potensi.
  3. Pembatasan kepemilikan tanah pribadi.
  4. Setiap proyek wajib mengikutsertakan rakyat dalam proses perancangan, pelaksanaan, pengawasan dan koreksi.
  5. Setiap entitas wajib mengutamakan kolaborasi dan menurunkan ego sektoral.
  6. Pelayanan kesehatan berbasis keliling di tiap desa.
  7. Iuran BPJS terintegrasi dengan dana sosial kesejahteraan keluarga, zakat dan infaq.
  8. Sekolah, industri dan perumahan wajib berwawasan lingkungan dan memberikan dampak nyata kesejahteraan pada masyarakat sekitar.
  9. Tidak boleh ada proyek, pabrik, perumahan dan rumah mewah besar yang tertutup dari lingkungan.
  10. Negara wajib melakukan negosiasi ulang proyek-proyek dan tanah yang tidak memberikan dampak signifikan bagi negara.
  11. Kekayaan alam strategis seperti air kemasan, kayu, batu, pasir dan batu bara wajib memberikan bagi hasil minimal 40% bagi negara.
  12. Negara mendefinisikan secara jelas arti perusahaan lokal maupun asing.
  13. Negara wajib melakukan moratorium atau penundaan investasi asing atas sumber daya alam sampai SDM lokal siap.
  14. Bantuan sosial diberikan dengan melihat usia produktif.
  15. Negara wajib mengunci lahan-lahan pertanian strategis agar tidak dikonversi.
  16. Penentuan upah minimum provinsi didasarkan pada pencapaian indikator kemakmuran nyata, yaitu perhitungan kebutuhan yang mencakup kebutuhan dasar maupun spiritual atau kejiwaan.
  17. Negara wajib hadir di bidang tata kelola perumahan dan kebersihan.
  18. BUMN ditransformasikan menjadi usaha produktif negara, tidak boleh melakukan monopoli.
  19. Negara wajib hadir di sektor pertanian, perikanan dan peternakan.
  20. Industri didorong untuk berkolaborasi dengan UMKM, koperasi dan warga. Hilirisasi bisa dilakukan skala mini.